SUGENG RAWUH asalcoret: 2010

Friday 24 December 2010

hortatory exposition GLOBAL WARMING

Global warming is one of the most serious challenges facing us today. To protect the health and economic well-being of current and future generations, we must reduce our emissions of heat-trapping gases by using the technology, know-how, and practical solutions already at our disposal.

Tropical deforestation is the largest source of emissions for many developing countries, but slowing deforestation can't solve the climate problem by itself. As forest-rich developing countries step up to take responsibility for reducing their emissions, all industrialized nations should not only support their efforts but, most importantly, reduce their own emissions and lead efforts to avert dangerous climate change.

For years we have heard so much about the causes of climate change, that we’ve missed the fact that there are simple, practical solutions that can slow this growing problem. Technologies exist today that can cut emissions of heat-trapping gases and make a real difference in the health of our planet. And these solutions will be good for our economy, reduce our dependence on foreign oil, and enhance our energy security.

Global warming doesn’t just mean balmy February days in northern climes. It also means increasingly hot days in the summer, and a host of negative impacts that are already under way and are expected to intensify in the
coming decades.

-More heat waves will likely increase the risk of heat-related illnesses and deaths.

-Cities and towns along the nation's major rivers will experience more severe and frequent flooding.

-Some areas will likely experience more extensive and prolonged droughts.

-Some of our favorite coastal and low-lying vacation areas, such as parts of the Florida Keys and Cape Cod, will be much less appealing as sea levels rise, dunes erode, and the areas become more vulnerable to coastal storms.

-Many families and businesses, who have made their living from fishing, farming, and tourism could lose their livelihoods, and others who love hunting, boating, skiing, birdwatching, and just relaxing near lakes, streams, and wetlands will see some of their favorite places irretrievably changed.

The solutions to climate change are here and it's time we put them to use. If we get started today we can tackle this problem and decrease the unpleasant outcomes that await us if we do nothing. The steps we need to take are common sense. And, more often than not, they will save consumers money. The cost of inaction, however, is unacceptably high.

The scientific consensus is in. Our planet is warming, and we are helping make it happen by adding more heat-trapping gases, primarily carbon dioxide (CO2), to the atmosphere. The burning of fossil fuel (oil, coal, and natural gas) alone accounts for about 75 percent of annual CO2 emissions from human activities. Deforestation—the cutting and burning of forests that trap and store carbon—accounts for about another 20 percent.

Procrastination is not an option. Scientists agree that if we wait 10, 20, or 50 years, the problem will be much more difficult to address and the consequences for us will be that much more serious.

We're treating our atmosphere like we once did our rivers. We used to dump waste thoughtlessly into our waterways, believing that they were infinite in their capacity to hold rubbish. But when entire fisheries were poisoned and rivers began to catch fire, we realized what a horrible mistake that was.

Our atmosphere has limits too. CO2 remains in the atmosphere for about 100 years. The longer we keep polluting, the longer it will take to recover and the more irreversible damage will be done.

Fuel-efficient vehicles. Renewable energy. Protecting threatened forests. These common sense solutions won't only reduce global warming, many will save us money and create new business opportunities.

Best of all, these solutions exist now. We just need to insist that business and government take the necessary steps to make them available and affordable. Then we have to let consumers know what to do and provide incentives to help all of us make better choices.

The following five sensible steps are available today and can have an enormous impact on the problem CO2 remains in the atmosphere for about 100 years.

Conclution
Global warming is the world problem that must be solve. The causes of global warming are over emission of carbon dioxide (Co2) and deforestation. The effect are clime changed,more heat waves that increase heat-related illnesses and death, more frequent flooding , long drought, the coast area more vulnerable to coastal storm,the farmers & sailor lose their income source, and irretrievably changed in wetlands. The solutions of this problems are decrease emissions of carbon dioxide (C02), use the fuel-efficient vehicles, renewable energy, protecting threateded forest. Expecially for business and goverment ,they should take the best way to make them (above) available and affordable, and as consumers must know what to do and give opinion to make better choices to solve this problem.














Paragraph 1st
Main idea : The way to keep our health and economic from Global warming.
Supporting detail: The way to keep our health and economic from Global warming. We must cutback our emissions of heat-trapping gasses.
Paragraph 2nd
Main idea : Cutting forests makes the climate change.
Suporting detail: Cutting forests makes the climate change.Goverment and business must give solutions.
Paragraph 3th
Main idea : Tecnologies help us decrease growing of climate change.
Supporting detail: Tecnologies help us decrease growing of climate change. It will be give good impact to our ecomonic, cutback our dependence on oil and safety our energy.
Paragraph 4th - 6th
Main idea : The negative live impacts of global warming.
Supporting detail: The negative impacts of global warming. More heat waves increase the risk of heat-related illness and deaths,the rivers will frequent flooding, more extensive and long droughts, the coastal and low laying areas more vulnerable to coastal storms, farmer, sailor, and tourism businesss lose their income source and irretriavably changed in some wetlands.
Paragraph 7th
Main idea : common sense is the solutions to climate change.
Supporting detail: common sense is the solutions to climate change.we must start it today.
Paragraph 8th
Main idea : Presentation of global warming makers.
Supporting detail: presentation of global warming makers.the burning of fossil fuel and human activites accounts for about 75%,20% from deforestation and 5% from the other.
Paragraph 9th-11th
Main idea : solving problem have to do now.
Supporting detail: solving problem have to do now.we might not pospone it longer again.cause,if the longer we keeping polluting,the longer it will take to recoover and the more irreversible damage will be done.
Paragraph 12th-14th
Main idea : the solutions to solve global warming.
Supporting detail: the solutions to solve global warming.these are fuel – efficient vehicles,renewable energi, protecting threatened forests.And espesially for government and business, they should give the best way,and we as consumer have to know what must we do and give opinion to solve this problem.

mengapa film komedi horor kian menjamur?

inilah pengakuan seorang sutradara mengenai fenomena film komedi horor yang kian menjamur.

Belakangan ini, layar lebar Indonesia banyak dipenuhi oleh film bertema horor komedi yang kadang 'dibumbui' oleh adegan syur para pemainnya.

Mulai dari 'Suster Keramas', 'Hantu Puncak Datang Bulan' hingga yang baru-baru ini muncul yakni film 'Kain Kafan Perawan'. Tema-tema tersebut kian menjamur dan menjadi tren. Seolah tak ada tema lain yang lebih menarik untuk diangkat. Mengapa?

Sutradara film 'Suster Keramas', Helfi C.H. Kardit rupanya punya alasan sendiri. “Kendala budget menjadi masalah awal. Kalau dibandingkan dengan film Hollywood misalnya, berbeda jauh. Disana support untuk dana besar tak masalah. Kalau disini mencari Rp 2 milyar saja sudah harus putar otak,” ungkap Helfi Kardit saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 27 Februari 2010.

Untuk membuat sebuah produksi film, dibutuhkan modal besar. Pencarian modal tersebut, diakui Helfi, tidaklah mudah. Belum lagi pajak yang dibebankan disektor film yang dinilai sangat tinggi. "Bayangkan, mencari modal awal saja sudah susah, apalagi mengembalikannya bukan?" keluhnya.

Sebagai seorang sutradara, ia ingin agar industri perfilman bisa lebih produktif. Tentunya, tak melulu hanya mrmbuat film bertemakan komedi horor. "Namanya sutradara, harusnya bisa bikin film apa aja," tuturnya.

Lelaki kelahiran Padang ini mengaku baru sekali membuat film 'berbumbu' seks, yakni 'Suster Keramas' yang dibintangi oleh bintang panas asal Jepang, Rin Sakuragi. Film yang dirilis sejak 31 Desember 2009 silam itu berhasil meraup 800.000 penonton. Helfi mengakui bahwa untuk membuat sebuah film dibutuhkan sebuah ide kreatif.

"Kalaupun ada elemen seks didalamnya, hanyalah bumbu semata dan bukan faktor utama, toh saya sudah minta pada pihak bioskop untuk memproteksi bahwa film itu untuk kategori dewasa, itu bagian dari tanggung jawab moral saya, jadi jangan dipikir cuma mengejar materi," tangkis Helfi.

Film horor acapkali mendapat hujatan dari masyarakat. Helfi pun tak menampiknya. Baginya sebuah kreatifitas itu bisa maju karena kritikan. "Tapi harusnya masyarakat bisa lebih dewasa dalam berfikir. Pemerintah juga harus bisa menetapkan batasan yang jelas dalam pornografi," ujar sutradara yang memulai debutnya empat tahun lalu ini.

Idealnya, pemerintah melalui Lembaga Sensor Film juga ikut andil dalam menjamurnya film-film tersebut. "Kan sudah ada LSF yang tugasnya menyensor, mereka harusnya bisa lebih tegas dan serius. Kami juga pasti menghargai apa yang sudah diputuskan oleh LSF," tuturnya.

Helfi menambahkan bahwa ia tak pernah menitikberatkan sebuah film dari sisi idealisme atau komersil. Baginya kedua sisi itu melebur ketika ia merasa enjoy dalam mengerjakan sebuah karya.

"Saya pernah membawa proposal film 'Perang Paderi'. Biaya yang dibutuhkan kira-kira Rp 20 milyar. Tapi investor pasti berpikir, kapan bisa balik biayanya? Begitulah, menyatukan antara kreatif dengan bisnis ternyata adalah hal yang sulit,” ujar Helfi.

"Saya juga pernah membuat film "Mengaku Rasul" dengan plot yang rumit dan akhirnya gagal di pasaran, dan akhirnya produser kehilangan sekian rupiah yang menjadi beban moral buat saya. Sayang juga kalau industri ini malah mati lagi, pasti akan banyak tenaga kerja yang terbuang. Saya yakin ke depannya pasti ada jalan yang terbaik untuk industri film secara utuh," imbuhnya.

Helfi C.H. Kardit memulai debutnya lewat film 'Hantu Bangku Kosong'. Ia pernah menyutradarai 'Arisan Berondong' (2010), 'Suster Keramas' (2009) dan 'Lantai 13'. Rencananya Helfi akan membuat sebuah film berjudul 'True Love' yang mengangkat tema cinta dari sudut pandang yang gelap.

proses gerhana bulan


gerhana bulan telah berlangsung dan terlihat indah di sejumlah tempat. Ini merupakan gerhana bulan terakhir pada tahun ini.

Menurut Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA), gerhana bulan total berlangsung sekitar tiga jam dan tiga puluh menit. Proses gerhana mulai terlihat pada pukul 1.33, Selasa dini hari 21 Desember 2010 waktu pesisi timur AS (ET), atau pada Selasa siang WIB. Gerhana berakhir pada pukul 5.01 ET, atau Selasa sore WIB.

Gerhana tahun ini bertepatan dengan waktu titik balik matahari di musim dingin (winter solstice). Peristiwa yang sama terjadi pada 1638.

"Bagi pengamat gerhana, ini berarti bulan ini muncul sangat tinggi di langit malam, saat titik balik matahari itu menandakan waktu saat kemiringan aksial Bumi berada paling jauh dari matahari," demikian pernyataan NASA, seperti yang dikutip stasiun televisi CNN.

Para pemantau menyatakan kekaguman atas indahnya gerhana bulan tahun ini. "Bulannya terlihat merah, sangat bagus," kata Adam Goodman di Toronto, Kanada, saat mengungkapkan kesan melalui laman Twitter.

Namun, ada juga yang kecewa tidak bisa melihat gerhana bulan, karena cuaca tidak mendukung. "Terima kasih kepada langit berawan sehingga saya tidak bisa melihat gerhana. Saya sengaja bangun jam tiga pagi tapi percuma," gerutu Seth Pelletier, warga kota Utah, AS.

Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Peristiwa itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.

Menurut NASA, bulan akan terlihat berubah warna saat mengalami gerhana, dari kelabu menjadi oranye atau merah marun. "Lapisan atmosfer menyaring banyak cahaya biru sehingga menimbulkan corak berwarna merah dan oranye," demikian ungkap NASA.

Bila cuaca cerah, gerhana bulan itu akan menyuguhkan pemandangan yang indah. Menurut laman Space.com, peristiwa yang jarang terjadi ini bisa disaksikan langsung di sejumlah wilayah.

Sejumlah wilayah itu di antaranya di semua tempat Amerika bagian Utara dan Selatan, begitu pula di Eropa bagian utara dan barat serta di sebagian wilayah di Asia Timur Laut, termasuk Korea dan Jepang. Gerhana bulan total juga bisa terlihat di North Island, Selandia Baru, dan Hawaii.

Proses gerhana ini bisa berlangsung sekitar lebih dari 3 jam saat Bulan memasuki umbra, yaitu bayangan inti yang berada di bagian tengah sangat gelap pada saat terjadi gerhana bulan.

Thursday 23 December 2010

tips membuat kopi

Saya akan mencoba memberikan tips membuat Minuman Coffee for nerd (not spoil nerd :P ).
Yang pertama saya jelaskan keuntungan dari meminum kopi, Minuman Kopi tidaklah selalu buruk bagi kesehatan, ada juga keuntungan dari meminum kopi diantaranya mengurangi resiko terkena kanker usus, mengurangi resiko terkena parkinson’s dan lain-lain (banyak sih..). kita masuk ke sajian utama, membuat Minuman Kopi adalah seni dalam artian kita harus pas dalam segala takaran, baik gula ataupun kopinya, okay kita buat langkah-langkahnya:

1. siapin gelas/mug/cangkir/ember, ini berpengaruh pada takaran kopi dan gula yang akan dibuat (klik Bisnis Kopi, Usaha Kopi)
2. siapkan Gula, gula ini komposisinya ½ dari takaran kopi, kalo kopinya 2 sendok gulanya jadi 1 sendok. coba anda cek di Distributor Kopi untuk mengetahui kopi yang enak2.
NOTE: Pastikan masukkan gula terlebih dahulu ketika dimasukkan ke dalam gelas. (dibahas dibawah)
3. kemudian siapkan Minuman Coffee (pasti!), kalo bisa pilih kopi yang dari jenis robusta, ambil 2 sendok buat yang pake mug/gelas gede dan 1¼ sendok buat yang pake cangkir, tempatkan Kopi Coffee diposisi paling atas.
4. Air Panas (banget), karena biji-biji kopi hanya akan keluar extractnya jika menggunakan air panas.
5. Terakhir Sendok Buat ngaduk (klik Bisnis Kopi, Usaha Kopi)

Diatas saya tulis agar gula di bawah dan kopi ditempatkan paling atas, karena yang terkena terlebih dahulu oleh air panas haruslah kopi agar biji kopi tersebut mengeluarkan sari-nya dengan sempurna. Takaran diatas bisa saja dibuat dengan menggunakan selera masing-masing, karena ada yang suka manis, pahit atau yang gak berasa sekalipun, tapi yang terpenting tempatkan Kopi Coffee diatas gula. saya sendiri cenderung membuat kopi yang agak pahit, karena itulah seni dalam minum kopi. kopi paling enak jika ada temen buat ngopi, ada orang yang enak ngopi sambil ngerokok, ada yang ngopi sambil makan roti dll, saya prefer ngopi sambil nge-junk dan menunggu arisan =)).

Wednesday 22 December 2010

gradually will be recalled

Infancy is not long,childhood was not long,youth will be quickly,and adulthood continue to lament the old days.then back to the ground. Children underfive will continue to be curious even though the danger infront of him.childdren underfive will alwways wwant to know what’s infront of him,from start to small object to large object though.
Childhood back to remember lessons at age five,at last there are somethings he learned.which ones should be avoided and which are not avoided.curious not unusual him.childhood as period of resonable people to learn lessons.when a child learn 1+1=2 to multiply 1x1=1 hard to memorize lessons in kind garten.never imagined that the youth later multiplications and summation in mathematics lessons crertainly mastered.
Very hard to write this sentence in to a letter in the book underlined.again,do not expect a boy would later grow up and get used to the letter.youth had,during childhood was over and the loss of their peers without a sense of longing,just dissaper,summation and learning to read also write has become a daily habit and no longer a problem.selfish young the days begin to be formed,power was also in shape,taste has chased them,and sense of love in want!!!
There is no more with the problem of a letter A though Z also count from i to infinity.but here comes a new phenomenon.ie”taste”.the first time a young age would quarrel with the affair of ”taste”.any sense of his name i do not know any “sense” will continue to bother him.there may be some people at a young age to lose “feel”of the causes of “taste” it self.and there is also succesful satisfactory “feel” to felt hungry for sense of out satisfied.
In addition to “feel” there will be a stop to young inner-half of its existence.always to see,always wanted me who do,and i alwyas correct with out embarrasment.unwritting youth is gone just like that ,and will be very painful for people suffering youth wether it be happy or sad.will always end up sick,because youth will continue to be a might more in her sleep a life time.
What my have gone trough adulthood for all,by leaving traces of the young will always be missed at anytime.in the age maturity period will be many people who ask”what is the purpose of your life?””why do you lecture?”and”have a boy friend yet?”
Answer the question according to their respective interprestations,many kinds of answers that will catapult him,and will find many new perception,new apologi,also new argument.at this time you will find a lot of question and cofusion about the meaning of life and purpose of life because it will bea lot of perception from different people.
At this time also you will find that one so true and correct to be wrong.when i was a kid we though was wrong,it turned out after living in age maturity was right,vice versa.and will felt very longing to return ti childhood and youth see adult was fun.but the why as adult we even want to run away from the maturity and are always trying to return to the past.maybe the problem is there mature it turns out the hole getting bigger problem,first we my note.now days it was time adults should pay attention.when the adults are note ready to pay attention,it will feel like ghost haunts.”adult living without purpose in life float does not know the direction to the old”

Friday 10 December 2010

manusia nilai.moral dan hukum


MANUSIA,  NILAI, MORAL DAN HUKUM

Dosen             :           Ekapti W. MSi



canvas.png








  Kelompok
1.       David kristiawan          (10331464)
2.       Khoirul muarom          (10331473)
3.       Didik calistio                (10331491)
4.       Didik Wahyudi                        (10331494)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
Jl. Budi Utomo No. 10 Ponorogo
Telp. (0352) 481124,487662, Fax : (0352) 461796

DAFTAR ISI

BAB    I           Pendahuluan
1.1              latar belakang masalah
1.2              Rumusan masalah
1.2.1        Manusia, nilai, norma dan moral
1.2.2        Manusia dan hokum
1.2.3        Hubungan hokum dan moral
1.2.4        Problematika hokum
BAB    II         Pembahasan
                        2.1       Manusia, nilai, norma dan moral
                        2.2       Manusia dan hukum
                                    2.2.1    Tujuan hukum
                                    2.2.2    Penegakan hukum
                                    2.2.3    Hubungan hukum dan moral
                                    2.2.4    Problematika hukum
BAB    III        Penutup
                        3.1       Kesimpulan
                        3.2       Saran
Daftar Pustaka           

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
          Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
         Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek.
1.2 Rumusan Masalah
          Makalah ini membahas sekelumit mengenai manusia, nilai, moral, dan hukum yang mencakup hal-hal berikut;
1.2.1 Manusia, Nilai, Norma dan Moral
1.2.2 Manusia dan Hukum
1.2.3 Hubungan Hukum dan Moral
1.2.4 Problematika Hukum
                                                                   
                                                                    BAB II
                                                PEMBAHASAN

2.1 Manusia, Nilai, Norma dan Moral
         Meskipun banyak pakar yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari semua pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting. Pengertian nilai yang telah dikemukakan oleh setiap pakar pada dasarnya adalah upaya dalam memberikan pengertian secara holistik terhadap nilai, akan tetapi setiap orang tertarik pada bagian bagian yang “relatif belum tersentuh” oleh pemikir lain.
Definisi yang mengarah pada pereduksian nilai oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang dikemukakan oleh John Dewney yakni, Value Is Object Of Social Interest, karena ia melihat nilai dari sudut kepentingannya.
         Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
         Nilai itu penting bagi manusia. Apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Menilai dapat diartikan menimbang yakni suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan apakah sesuatu itu bernilai positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya bernilai negatif. Hal ini dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada diri manusia yaitu jasmani, cipta, rasa, karsa, dan kepercayaan.


Nilai memiliki polaritas dan hirarki, antara lain:
a. Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai polaritas seperti                                                      baik dan buruk; keindahan dan kejelekan.
b. Nilai tersusun secara hierarkis yaitu hierarki urutan pentingnya.
Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan                                    sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu:
a. Nilai material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian terbagi menjadi empat macam:
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
b. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
c. Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
d. Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal budi dan nuraninya
       Hal-hal yang mempunyai nilai tidak hanya sesuatu yang berwujud (benda material) saja, bahkan sesuatu yang immaterial seringkali menjadi nilai yang sangat tinggi dan mutlak bagi manusia seperti nilai religius.
Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, keinginan, harapan, dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Dengan demikian nilai itu tidak konkret dan pada dasarnya bersifat subyektif. Nilai yang abstrak dan subyektif ini perlu lebih dikonkretkan serta dibentuk menjadi lebih objektif. Wujud yang lebih konkret dan objektif dari nilai adalah norma/kaedah. Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Ada beberapa macam norma/kaedah dalam masyarakat, yaitu:
    a. Norma kepercayaan atau keagamaan
    b. Norma kesusilaan
    c. Norma sopan santun/adab
    d. Norma hukum
       Dari norma-norma yang ada, norma hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh penguasa (kekuasaan eksternal).
Nilai dan norma selanjutnya berkaitan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang sangat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.2 Manusia dan Hukum
       Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
      Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

      
        Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
        Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
2.2.1 Tujuan Hukum
     Banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof. Subekti, SH: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran         dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn: Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
4. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law is tool of social engineering).
5. Muchatr Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.

        Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
2.2.2 Penegakan Hukum
       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat) apalagi bercirikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para bapak bangsa ini sudah menginginkan bahwa negara Indonesia harus dikelola berdasarkan hukum.
      Ketika memilih bentuk negara hukum, otomatis keseluruhan penyelenggaraan negara ini harus sedapat mungkin berada dalam koridor hukum. Semua harus diselenggarakan secara teratur (in order) dan setiap pelanggaran terhadapnya haruslah dikenakan sanksi yang sepadan.
      Penegakkan hukum, dengan demikian, adalah suatu kemestian dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum adalah juga ukuran untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu negara. Karena, negara-negara maju di dunia biasanya ditandai, tidak sekedar perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Friedmann berpendapat bahwa efektifitas hukum ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
a. Substansi hukum
   Yaitu materi atau muatan hukum. Dalam hal ini peraturan haruslah peraturan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat untuk mewujudkan ketertiban bersama.

b. Aparat Penegak Hukum
    Agar hukum dapat ditegakkan, diperlukan pengawalan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang memiliki komitmen dan integritas tinggi terhadap terwujudnya tujuan hukum.
c.  Budaya Hukum
     Budaya hukum yang dimaksud adalah budaya masyarakat yang tidak berpegang pada pemikiran bahwa hukum ada untuk dilanggar, sebaliknya hukum ada untuk dipatuhi demi terwujudnya kehidupan bersama yang tertib dan saling menghargai sehingga harmonisasi kehidupan bersama dapat terwujud.
Banyak pihak menyoroti penegakan hukum di Indonesia sebagai ‘jalan di tempat’ ataupun malah ‘tidak berjalan sama sekali.’ Pendapat ini mengemuka utamanya dalam fenomena pemberantasan korupsi dimana tercipta kesan bahwa penegak hukum cenderung ‘tebang pilih’, alias hanya memilih kasus-kasus kecil dengan ‘penjahat-penjahat kecil’ daripada buronan kelas kakap yang lama bertebaran di dalam dan luar negeri.
     Pendapat tersebut bisa jadi benar kalau penegakan hukum dilihat dari sisi korupsi saja. Namun sesungguhnya penegakan hukum bersifat luas. Istilah hukum sendiri sudah luas. Hukum tidak semata-mata peraturan perundang-undangan namun juga bisa bersifat keputusan kepala adat. Hukum-pun bisa diartikan sebagai pedoman bersikap tindak ataupun sebagai petugas.
      Dalam suatu penegakkan hukum, sesuai kerangka Friedmann, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of law), tata laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law). Sehingga, penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan, namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fasilitas hukum. Juga, yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan budaya hukum masyarakat yang kondusif untuk penegakan hukum.
     Contoh paling aktual adalah tentang Perda Kawasan Bebas Rokok misalnya. Peraturan ini secara normatif sangat baik karena perhatian yang begitu besar terhadap kesehatan masyarakat. Namun, apakah telah berjalan efektif? Ternyata belum. Karena, fasilitas yang minim, juga aparat penegaknya yang terkadang tidak memberikan contoh yang baik.
 Sama halnya dengan masyarakat perokok, kebiasaan untuk merokok di tempat-tempat publik adalah suatu budaya yang agak sulit diberantas.
      Oleh karenanya, penegakan hukum menuntut konsistensi dan keberanian dari aparat. Juga, hadirnya fasilitas penegakan hukum yang optimal adalah suatu kemestian. Misalnya, perda        kawasan bebas rokok harus didukung dengan memperbanyak tanda-tanda larangan merokok, atau menyediakan ruangan khusus perokok, ataupun memasang alarm di ruangan yang sensitif dengan asap.Masyarakatpun harus senantiasa mendapatkan penyadaran dan pembelajaran yang kontinyu. Maka, program penyadaran, kampanye, pendidikan, apapun namanya, harus terus menerus digalakkan dengan metode yang partisipatif. Karena, adalah hak dari warganegara untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan yang tepat dan benar akan hal-hal yang penting dan berguna bagi kelangsungan hidupnya.
2.2.3  Hubungan Hukum dan Moral
      Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum.
      Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas.
Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten :
1.  Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam    kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis.
2. Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negara supaya berlaku sebagai hukum.moralitas berdasarkan atas norma-norma moral yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral :
1. Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan hukum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
2. Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
3. Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
4. Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
5. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
6. Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119).
2.2.4 Problematika Hukum
     Problema paling mendasar dari hokum di Indonesia adalah manipulasi atas fungsi hokum oleh pengemban kekuasaan. Problem akut dan mendapat sorotan lain adalah:
a. Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal SDM yang sangat ahli serta memiliki integritas dalam jumlah yang banyak sangat dibutuhkan.
b.  Peneggakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena sering mengalami   intervensi kekuasaan dan uang. Uang menjadi permasalahan karena negara belum mampu mensejahterakan aparatur penegak hukum.
c. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil.
d. Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan.
e. Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada efektivitas peraturan di tingkat masyarakat.
      Problem berikutnya adalah hukum di Indonesia hidup di dalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai representasi dan simbol negara yang ditakuti. Keadilan kerap berpihak pada mereka yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dalam masyarakat. Contoh kasus adalah kasus ibu Prita Mulyasari.
Pekerjaan besar menghadang bangsa Indonesia di bidang hukum. Berbagai upaya perlu dilakukan agar bangsa dan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan dapat merasakan apa yang dijanjikan dalam hukum.







                                                                    BAB III
                                                                 PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
3.2 Saran
      Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law). Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.








DAFTAR PUSTAKA

http://nimassaad.blogspot.com
http://www.pandawa5.neT
http://yudihartono.wordpress.com
http://didikchandoko.blogspot.com